Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur – Ungkap Polsek Dabo Singkep

Dalam sebuah pengungkapan yang diadakan pada hari Sabtu, 16 Desember 2023, Polsek Dabo Singkep menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kasihumas Polres Lingga, IPTU Abdurrahman, serta IPDA Kristian dari Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep. Kasus yang diungkap bermula dari sebuah laporan mengenai tindak persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial ER yang berusia 18 tahun.

Dalam keterangannya, Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka (ER) yang terletak di Jl Hang Lekir, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep. Pelaku dengan sengaja mempengaruhi korban untuk melakukan persetubuhan.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan polisi, yakni di kos tersangka, rumah tersangka, dan juga rumah milik saudara korban. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian korban seperti 1 helai baju tropis hitam, 1 helai baju monyet putih, 1 helai celana legging hitam, 1 helai pakaian dalam merah, dan 1 helai celana dalam pink.

Menurut penjelasan Kapolsek, pelaku melakukan aksi pertamanya sekitar bulan Oktober 2023 dan terakhir pada bulan Desember 2023. Dari hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban, yang memiliki inisial AT (14 tahun), sebanyak 16 kali.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Harapan kami dengan pengungkapan kasus ini adalah memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan tindak pidana serupa. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada agar tidak menjadi korban tindak pidana semacam ini,” tutup Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P.

Sumber : Humas Polri