Menyamar Menjadi Polisi Malaysia, Gadis Indonesia Diadili

Dilansir media Malaysia, Malay Mail, Rabu (27/9/2023), remaja berusia 17 tahun tersebut mengaku bersalah di hadapan hakim Zubaidah Sharkawi yang menjatuhkan denda sebesar RM1.000 sebagai ganti hukuman satu bulan penjara untuk dakwaan pertama, dan denda RM500 sebagai ganti hukuman satu bulan penjara untuk dakwaan kedua.

Dia melakukan pelanggaran tersebut di kantor polisi Satok, di Sarawak sekitar pukul 14.30 pada tanggal 12 September 2023. Pengakuannya menimbulkan kecurigaan personel polisi yang, setelah pemeriksaan lebih lanjut, membuktikan bahwa dia bukan anggota kepolisian. Mereka pun menahannya. Diinformasikan bahwa terdakwa telah menyatakan minatnya untuk menjadi polisi dan ingin berteman dengan polisi.

Sementara itu, pemeriksaan di paspornya menemukan bahwa terdakwa, yang memasuki Sarawak melalui pos pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan Tebedu, telah melampaui masa tinggal di Malaysia selama 54 bulan dan 22 hari setelah habis masa berlaku izin kunjungan sosialnya.

Ketentuan yang tepat untuk menjerat perbuatan polisi gadungan adalah pasal mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama dan UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026: Pasal 378 KUHP lama menyatakan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 492 UU 1/2023 menyatakan, Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.

Sumber : Detik