Tangkapan Perampok Minimarket Bersenjata di Bogor

Dua pelaku perampokan minimarket bersenjata api di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap polisi. Dari tangan keduanya polisi menyita senjata api yang digunakan saat beraksi. Kapolsek Klapanunggal AKP Irine Kania Defi mengatakan peristiwa perampokan terjadi pada Kamis 29 September 2023. Awalnya, anggota Polsek mendapat telepon dari salah satu korban yang disekap pelaku. Korban menginformasikan dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket pada Sabtu (30/9/2023). Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni berinisial AF dan HS. Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan dua pelaku.

Adapun peran pelaku berbeda-beda, yakni untuk AF yang merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api. Sedangkan, pelaku HS membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya sekaligus melakukan pengawasan di luar area minimarket. “Kita juga amankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 unit motor, uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan sweater,” tambah Irrine.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.

Pasal 365 KUHP, pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Sumber : Metro Sindo News