Selebgram Semarang: Membunuh dan Membuang Bayi di Bandara

Kasus pembuangan mayat bayi di Dropzone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Gusti Ngurah Rai akhirnya telah menemukan sosok pelaku yang diketahui merupakan selebgram Semarang. Pengungkapan sosok selebgram Semarang itu dilakukan oleh Polres Kawasan Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali. Diketahui, pelaku membunuh dan membuang bayi di Bandara Ngurah Rai tersebut tak lain adalah ibu kandungnya sendiri yang merupakan seorang model atau selebgram asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (28).

Penemuan Jasad Bayi

Ketika ditemukan, kondisi jasad bayi masih lengkap dengan tali pusar dan ari-ari. Jasad bayi tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus kantong plastik putih di area parkir Dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (15/10/2023). Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku pembuang bayi tersebut di rumahnya di Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Kamis (19/10/2023) sore.

Pengakuan Pelaku

ZDL mengaku baru menyadari dirinya hamil ketika usia kandungan sudah delapan bulan, tepatnya pada Agustus 2023. Untuk menutupi kehamilannya tersebut, ZDL sengaja memakai pakaian yang agak besar. Kehamilannya ditutupi karena dia tengah menjalin hubungan asmara dengan pria berinisial J yang berkewarganegaraan Singapura.

Pelaku mengungkapkan, dirinya tega membunuh bayi yang dikandungnya lantaran tidak mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut. Dirinya mengakui sering bergonta-ganti pasangan hingga menyebabkan kehamilan pada Januari 2023. ZDL tidak ingin pacar barunya tahu dia hamil apalagi hingga melahirkan karena ingin serius dengan pacarnya tersebut. Agar sang kekasih tidak tahu, ZDL tidak melakukan hubungan hubungan intim dan mengaku sedang datang bulan.

Keterangan Polisi

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pelaku membunuh bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali, Minggu (15/10/2023). ZDL melahirkan di kloset untuk membunuh bayinya tersebut dan hal itu sudah termasuk ke dalam motif pembunuhan. Peristiwa tersebut terjadi ketika dia menginap bersama kekasihnya J di hotel. Sejak pukul 03.00 Wita dini hari, ZDL bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut. Kemudian, sekitar pukul 08.00 Wita, dia akhirnya melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi. Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan membenamkan bayi di dalam kloset sambil menyiramkan air agar tangisnya tidak didengar oleh J. Setelah itu, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik berwarna putih.

Setelah membunuh bayi yang baru dilahirkan, ZDL memesan taksi online menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandung. Dia kemudian membuang kantong plastik warna putih berisi jasad bayi tersebut di taman yang berada di Drop Zone II Terminal Keberangkatan Domestik pada pukul 15.25 Wita. Setelah membuang, pelaku terbang ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925. Jasad bayi kemudian ditemukan oleh petugas kebersihan di area area parkir dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Berikut isi Pasal 342 KUHP, “ Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun ”.

Sumber : Berita Satu