Dua pemuda yang belum diketahui identitasnya dianiaya Orang Tak Dikenal (OTK) di Jalan Langsat, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Rabu (6/9/2023) pagi. Akibat penganiayaan tersebut satu orang tewas dengan luka tusukan. Sedangkan, satu pemuda lainnya kritis dan langsung dibawa ke rumah sakit. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh mengatakan aksi penganiayaan ini terjadi tadi pagi, di mana kedua korban diserang dengan menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Akibat serangan tersebut kedua korban mendapat luka tusuk di tubuhnya.
Mendapat laporan tersebut, Iverson mengatakan Tim Satreskrim dan Unit Reskrim telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengidentifikasi pelaku penganiayaan. Mereka telah mengidentifikasi kelompok pelaku dan saat ini sedang dalam upaya penyelidikan dan pencarian tim gabungan. Saat ini teman-teman dari identifikasi polres gabungan polsek, sudah melakukan penanganan tempat kejadian perkara. Iverson menuturkan dalam pemeriksaan yang dilakukan sementara, pihaknya menduga terdapat dua pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut. Tim Jatanras saat ini telah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku.
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya. Bunyi Pasal 351 KUHP, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan dan Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Penganiayaan adalah tindakan yang melibatkan penggunaan kekerasan terhadap orang lain, yang seringkali berujung pada tindakan hukum. Dalam hukum Indonesia, terdapat dua jenis penganiayaan yang sering diperbincangkan, yaitu penganiayaan ringan dan penganiayaan berat. Salah satu perbedaan utama antara penganiayaan ringan dan berat adalah tingkat pelanggaran hukumnya. Penganiayaan ringan cenderung dianggap sebagai pelanggaran hukum yang lebih rendah, sedangkan penganiayaan berat dianggap sebagai pelanggaran yang lebih serius.
Tingkat seriusnya tindakan penganiayaan juga mempengaruhi sanksi hukum yang diterapkan. Pelaku penganiayaan ringan biasanya akan menghadapi sanksi yang lebih ringan, seperti denda atau hukuman penjara yang lebih pendek. Di sisi lain, pelaku penganiayaan berat dapat dihukum lebih berat, dengan kemungkinan hukuman penjara yang lebih panjang.
Proses hukum yang adil harus selalu dijunjung dalam kasus penganiayaan, baik ringan maupun berat, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Perbedaan antara penganiayaan ringan dan berat mencakup tingkat seriusnya tindakan, sanksi hukum, faktor pencabulan hukum, dan banyak aspek lainnya. Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan ini dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang adil.
Sumber : Sindonews