Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap Diduga Terkait Status Anggota Geng

Polisi menduga penyebab kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena dua pelaku yakni MK (15) dan WS (14), tersinggung dengan pernyataan korban berinisial RF (14 ). Dia menjelaskan kedua pelaku merupakan anggota geng Basis. Mereka tak terima dan tersinggung dengan klaim korban yang mengaku anggota geng tersebut.

Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Video berdurasi 4 menit 14 detik itu memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa dengan seragam sekolah yang sama. Dalam video tersebut terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.

Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan. Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur.

Penganiayaan dapat diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Penganiayaan merupakan perbuatan pidana.

Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya. Yang pertama, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Yang kedua, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Yang ketiga, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Yang keempat, Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Yang kelima, Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Selain Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, ada bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Yang pertama, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Yang kedua, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Yang ketiga, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Yang keempat, Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Sumber : CNN Indonesia