Polisi Usut Laporan Food Vlogger Codeblu soal Farida Nurhan

Polda Metro menerima laporan food vlogger Codeblu atas dugaan pencemaran nama baik oleh sesama food vlogger, Farida Nurhan. Laporan ini dibuat pada 25 September 2023. Sebelumnya, perseteruan Farida Nurhan dengan Codeblu bertambah panjang setelah Farida menyerang dengan mengungkap identitas pribadi Codeblu di media sosial. Berawal dari konten Codeblu tentang warung makan Nyak Kopsah. Di konten itu, Codeblu yang dikenal kritis dan blak-blakan saat menilai makanan, membuat kritikan tajam tentang makanan di warung Nyak Kopsah.

Video yang diunggahnya di TikTok sampai saat ini bahkan telah ditonton lebih dari 27 juta kali. Sebagai informasi, Codeblu cukup dikenal sebagai kreator konten yang sering membuat berdebar pemilik restoran ternama karena ulasannya yang jujur. Codeblu selama ini merahasiakan identitasnya. Namun, tak sedikit yang menduga dia adalah sosok penasihat kuliner profesional. Karena itu lah dia selalu menyembunyikan wajahnya. Tapi setelah membuat unggahan tersebut, Farida membuat konten yang mengungkap identitas Codeblu dan menertawakannya.

Atas kejadian tersebut, Codeblu kemudian melaporkan Farida ke kantor polisi atas dugaan doxing. Doxing merupakan tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Pasal ini berdasarkan Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Yang kedua Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Pasal ini berdasarkan Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Sumber : Kompas